Pelaku hampir tertangkap pada tahun 2000. Namun, yang bersangkutan berhasil kabur dari penyergapan petugas sewaktu penggeledahan di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat,"
Padangpanjang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padangpanjang menggelar perkara dan barang bukti pembunuhan pasangan suami istri berinisial "AR" (33) di Kecamatan Padangpanjang Timur yang terjadi 12 tahun silam, Senin.

"Gelar barang bukti itu karena pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang selama belasan tahun itu berhasil diringkus polisi di Simpang Kubu Kerambil kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (12/1)," kata Kapolres Kota Padangpanjang AKBP Sofyan Hidayat melalui Paur Humas Ipda Feri Hak yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Natun, Senin.

Selain pelaku, kata dia, juga diringkus tiga orang kawanan rampok lainnya setelah menjalankan aksinya di sebuah kios rokok Lubuk Bauk, Kecamatan Batipuh pada 11 Januari 2012.

Selain "AR" (33) yang beralamat Veteran Padang itu, juga ada rekannya "HR" (25), "RC" (22), dan "SW" (26) ketika sedang mengendarai mobil Xenia BM 1560 CI dan dihentikan paksa oleh petugas di kawasan Kubu Kerambil, Kabupaten Tanahdatar, Sabtu (12/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada saat penyergapan, petugas menemukan barang bukti sebagai alat kejahatan, yakni berupa senpi rakitan jenis revolver, lima butir amunisi, sangkur, dan beberapa bungkus rokok yang diperkirakan pada saat itu merupakan hasil curian.

Mereka yang telah diringkus beserta barang bukti diamankan langsung ke Mapolres Padangpanjang.

Terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi 29 Agustus 2000 itu, kata dia, karena di antara penyidik di Polres Padangpanjang adalah penyidik yang bertugas di Polsek Padangpanjang ketika masih bergabung dengan Polres Tanahdatar yang masih mengenali wajah pelaku pembunuhan.

"Pelaku hampir tertangkap pada tahun 2000. Namun, yang bersangkutan berhasil kabur dari penyergapan petugas sewaktu penggeledahan di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat," katanya.

Penyergapan terhadap "AR" yang merupakan DPO kasus pembunuhan pasutri itu karena telah diintai petugas sejak tiga bulan lalu.

Satreskrim, Sat Intelkam dan personel polsek sengaja memancing pelaku untuk disergap yang kebetulan juga bersama tiga rekannya setelah melakukan aksinya di sebuah kios rokok Lubuk Bauk, Kecamatan Batipuh, 11 Januari 2012, katanya.

Sewaktu disergap petugas, pelaku "AR" berusaha melarikan diri dengan meloncat ke sungai yang berada di sisi jalan.

Karena sungai yang dangkal dan berbatu, kata dia, pelaku mengalami luka di bagian kepala akibat benturan dengan benda keras. Kemudian, petugas mengamankannya.

Pelaku saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah sakit Bayangkara Padang.

Rahmat Natun mengatakan bahwa penyergapan terhadap "AR" merupakan tujuan utama karena polisi telah mengindentifikasi keberadaan "AR" di Padangpanjang sejak dua bulan lalu dan memastikan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan sadis, yang melakukan perampokan terhadap warga keturunan yang bernama Acin dan istrinya Rina sehingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Polisi juga mengidentifikasi pelaku pernah berada di Batam karena juga tertangkap petugas, kemudian di Kalimantan pada tahun 2002.

"Akan tetapi, baru Sabtu (12/1) kami berhasil meringkus pelaku," kata Rahmat Natun yang juga merupakan salah satu penyidik kasus pembunuhan tersebut 12 tahun silam itu.

Karena kasusnya sudah lama, kata dia, pihaknya terpaksa membuka kembali berkas-berkas lama yang sebagian sudah hancur dimakan usia, termasuk barang-barang yang ditemukan ketika melakukan olah TKP.

Disebutkan Rahmat Natun, saat ini pihaknya masih menunggu kapan pelaku bisa dibawa ke Padangpanjang karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif dengan penjagaan ketat di RS Bhayangkara Padang. 

(KR-MLN/D007)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013