Korban yang pada saat itu sedang berada di antara petugas Satreskrim, langsung memberitahukan keberadaan mobilnya yang hilang terlihat di By Pass Padang,"
Padangpanjang (ANTARA News) - Polres Kota Padangpanjang berhasil meringkus dua pelaku pencurian mobil milik Asrinal warga Silaing Bawah Kota Padangpanjang, ketika pelaku membawa barang curian ke Kota Padang.

Humas Polresta Padangpanjang, Ipda Ferri Hak, Kamis menyebutkan dua pelaku pencurian, "HG" (38) dan "RM" (28), mobil jenis Daihatsu BA 1323 AG milik gudang Rempah Abadi itu berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan para tersangka berawal ketika mobil curian tersebut terlihat oleh pekerja pada gudang Rempah Abadi yang kebetulan melintasi By Pass Kota Padang.

Ketika melihat mobil itu sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuranji, yang bersangkutan menelpon korban dan menanyakan siapa yang membawa mobil tersebut.

"Korban yang pada saat itu sedang berada di antara petugas Satreskrim, langsung memberitahukan keberadaan mobilnya yang hilang terlihat di By Pass Padang," kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung berkoordinasi dengan jajaran Polresta Padang untuk meminta bantuan melakukan pengamanan terhadap orang beserta barang bukti unit mobil tersebut.

Setelah mendapat informasi keberadaan mobil korban, petugas Satreskrim dipimpin Katim Ops Agus Mahendri langsung meluncur ke Polsek Kuranji, tempat tersangka dan barang bukti diamankan jajaran Polresta Padang.

Namun saat diinterogasi di Polsek setempat oleh Satreskrim Polres Padangpanjang, tersangka berbelit-belit dan membantah sebagai pelaku pencurian.

"Namun setelah memperlihatkan bukti rekaman CCTV gudang Rempah Abadi, yang berhasil menangkap gerak-gerik pelaku pencurian pada pukul 02.02 WIB itu, tersangka akhirnya tidak dapat berkelit. Berikutnya ke dua tersangka digelandang ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut Ferri.

Peristiwa tindak pencurian oleh tersangka, Kasat Reskrim Polres Kota Padangpanjang Rahmat Natun menambahkan baru diketahui si korban pada pukul 06.30 WIB, Selasa (15/1) pagi.

Namun korban pada saat itu berusaha mencari tahu keberadaan mobil yang telah raib dan menelpon pihak kepolisian beberapa saat setelah usahanya tidak membuahkan hasil.

Begitu mendapatkan laporan lisan dari korban sekitar pukul 08.00 WIB, kami langsung melakukan olah TKP. Dan sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapat telpon dari seseorang menanyakan siapa yang membawa mobil tersebut.

Kemudian setelah laporan tertulis dilakukan korban ke Polres sekitar pukul 10.00 WIB, di bawah komando Katim Ops meluncur ke Padang dengan mengantongi rekaman CCTV.

Kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Padangpanjang, setelah mengakui perbuatannya pada pukul 18.00 WIB.

Pengakuan dari pemeriksaan, tersangka berangkat dari Padang bersama RM yang berprofesi tukang ojek itu sekitar pukul 19.00, Senin (14/1) malam, menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam perjalanannya, dua tersangka yang bermodalkan kunci duplikat dan kunci `T` telah melancarkan aksinya di Lubuk Alung dan Bukittinggi.

(KR-HMR/M019)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013