Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, melanjutkan karakter kepemimpinan nasional kuat, sekaligus menghadapi geopolitik dunia yang sedang tidak baik-baik saja.

Dia mencontohkan dalam konteks pembangunan nasional, seluruh presiden Indonesia sejak era Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo memiliki perspektif yang sama bahwa pembangunan adalah proses yang bergerak progresif dan tidak boleh berhenti pada satu titik terminal periodisasi pemerintahan.

"Sebagaimana terlihat dari visi pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Pada masa pemerintahan Soekarno, wacananya telah mengemuka sejak tahun 1957, ditandai pencanangan Tugu Sukarno di jantung kota Palangkaraya. Selain untuk mengurangi beban Jakarta, pemindahan ibu kota juga dimaksudkan untuk menampilkan wajah baru Indonesia, bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta dan Jawa," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bamsoet: PPHN pastikan Indonesia siap hadapi Masyarakat 5.0

Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, lanjutnya, wacana pemindahan ibu kota negara telah diinisiasi dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri. Keppres yang ditandatangani pada 15 Januari 1997 itu dipercaya sebagai embrio untuk mempersiapkan Jonggol sebagai Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di era reformasi, wacana pemindahan ibu kota juga pernah dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa kajian juga telah dilakukan untuk memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Jawa Barat, karena kemampuan daya dukung Jakarta dalam menanggung beban sebagai ibu kota negara dinilai sudah tidak memadai.

"Saat ini, di masa pemerintahan Presiden Jokowi, pembangunan ibu kota baru yang telah diwacanakan sejak era Presiden Soekarno menapaki babak baru untuk direalisasikan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi dasar legalitas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)di Kalimantan Timur. Saat ini, pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 27 persen dari total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp466 triliun," jelas Bambang Soesatyo.

Baca juga: Bamsoet minta Pemerintah tindak tegas oknum pembuang limbah kelautan

Selain diatur dalam undang-undang, katanya, pembangunan dan pemindahan IKN rencananya juga akan diatur dalam PPHN. Hal itu mengingat apabila hanya diatur dalam undang-undang akan sangat rawan diganti atau bahkan dihentikan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Dia mengatakan keberadaan PPHN akan memastikan kesinambungan pembangunan IKN Nusantara tidak hanya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saja, tetapi juga dilanjutkan oleh berbagai presiden penggantinya.

Belajar dari berbagai pengalaman negara dunia, setidaknya memerlukan waktu 10 hingga 20 tahun dalam proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara atau sekitar empat kali pemilu dan pergantian kepemimpinan nasional.

"Keberadaan PPHN juga akan menjawab megatren dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," ujar Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketua MPR ingatkan ancaman geopolitik global

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023