Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 menjelang jam 16.00 WIB, Partai Garuda sudah hadir (di Kantor KPU RI) mendaftarkan bakal caleg DPR RI
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 15.47 WIB.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 menjelang jam 16.00 WIB, Partai Garuda sudah hadir (di Kantor KPU RI) mendaftarkan bakal caleg DPR RI," ujar Hasyim sebelum menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari Partai Garuda itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Garuda.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, kata Hasyim, Partai Garuda dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: KPU RI terima pendaftaran 580 bakal caleg dari Partai Ummat

Baca juga: KPU ingatkan parpol akses "helpdesk" konsultasi pendaftaran caleg


Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ridha menyampaikan Partai Garuda berharap berkas-berkas pendaftaran bakal caleg DPR yang mereka serahkan kepada KPU RI itu dapat dinyatakan lengkap. "Mudah-mudahan, data kami lengkap," ucap dia.

Apabila dinyatakan tidak lengkap, Ahmad Ridha menyampaikan Partai Garuda siap untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Hingga Kamis pukul 16.00 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat enam partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Baca juga: KPU terima berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari PDI Perjuangan

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023