ini akan segera kami implementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan percepatan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) tidak akan memberikan risiko terhadap penerimaan pajak.

“Kami tidak melihat ada risiko untuk tiba-tiba pengajuan dari wajib pajak (WP) membengkak karena restitusi,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal saat media briefing Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, lanjut Yon, tren pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menunjukkan jumlah WP yang konstan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total WP yang melaporkan pajak sejak 2021 hingga 2023 berada di kisaran 12,2 juta hingga 13,3 juta.

Meski begitu, Yon mengakui percepatan restitusi bukan hanya sekadar soal perencanaan, melainkan juga menggambarkan kondisi riil dari wajib pajak. Oleh karena itu, dia mengatakan akan terus melihat perkembangan restitusi dari waktu ke waktu.

Yon berharap percepatan restitusi dapat memberikan dampak positif. Sebab, percepatan restitusi memberikan keuntungan baik kepada masyarakat maupun kepada DJP.

Baca juga: Ditjen Pajak percepat proses restitusi WP OP menjadi 15 hari kerja

Baca juga: Ditjen Pajak tunjuk Agoda hingga Tencent Music jadi pemungut PPN PMSE


Dari sisi DJP, percepatan restitusi mengurangi beban pemeriksaan sehingga dapat memangkas biaya administrasi.

“Namun demikian, nanti kita lihatlah perkembangannya. Karena ini akan segera kami implementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ujar Yon.

Diketahui, DJP menyederhanakan proses restitusi atau pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak yang semula membutuhkan waktu 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Proses restitusi dilakukan secara minim intervensi (less intervention) dan minim tatap muka (less face to face) antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Ditjen Pajak catat 939.948 WP Badan laporkan SPT Tahunan PPh 2022

Baca juga: Pemerintah atur ulang pengenaan pajak atas penyerahan emas


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023