Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA) pernah menyetujui permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi. Dalam surat tiga hakim ad hoc tipikor kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 17 Mei 2006 perihal permohonan pergantian ketua majelis hakim Kresna Menon, yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, tiga hakim ad hoc tipikor menjelaskan kronologis persidangan sejak tanggal 19 April 2006 hingga terjadinya aksi "walkout" pada 3 Mei 2006 yang berakibat pada kebuntuan persidangan. Tiga hakim ad hoc, Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra menulis, bahwa dalam persidangan perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso pada 19 April 2006, sebelum sidang ditutup untuk penundaan persidangan berikutnya, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pada persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi-saksi, yaitu Bagir Manan dan kawan-kawan, dan majelis hakim menyetujuinya. Salah satu hakim ad hoc tipikor, I Made Hendra, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa saat itu JPU mengatakan akan menghadirkan Bagir dan tujuh orang lainnya, termasuk hakim agung Parman Soeparman dan Usman Karim sebagai saksi. "Saat itu, JPU menyebut nama Bagir yang akan dihadirkan sebagai saksi dan lima hakim menyetujuinya," kata Made. Namun, pada persidangan berikutnya, pada 26 April 2006, JPU ternyata mengajukan dua orang saksi, yaitu istri salah satu terdakwa, Pono Waluyo, dan asisten Probosutedjo, Tri Widodo, sebagai saksi. Sebelum persidangan pada 26 Maret 2006 itu ditutup, JPU kemudian menyampaikan kembali bahwa pada persidangan berikutnya akan mengajukan Bagir Manan sebagai saksi. Dan atas permohonan itu, ketua majelis hakim baru menolaknya. Laporan Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Soetiarso kepada Ketua MA tertanggal 18 Mei 2006 juga memuat keterangan bahwa dari hasil pertemuan dengan ketua majelis hakim maupun hakim anggota, sebenarnya pada persidangan Rabu 19 April 2006, majelis hakim pernah memberikan kesempatan kepada JPU untuk memanggil saksi Bagir Manan dan saksi-saksi lainnya untuk persidangan selanjutnya pada Rabu, 26 April 2006. Namun, Cicut menulis, pada kesempatan itu JPU tidak mempergunakan kesempatannya untuk memanggil Bagir sehingga ketika JPU kembali memohon untuk diberikan kesempatan memanggil Bagir, ketua majelis hakim menolaknya. JPU KPK, Khaidir Ramly, mengatakan, pada persidangan 19 April 2006, ia mengajukan nama Bagir, Parman, dan Usman dan beberapa orang lannya sebagai saksi. Namun, menurut Khaidir, ketua majelis hakim sudah menolak pengajuan Bagir sebagai saksi pada persidangan 19 April 2006 itu. "Pada tanggal 26 April 2006, JPU kembali mengajukan Bagir sebagai saksi, namun kembali ditolak dengan alasan kesaksian sudah cukup," katanya. Khaidir mengatakan pihaknya belum pernah memanggil Bagir sebagai saksi karena KPK berencana menghadirkan Bagir sebagai saksi terakhir agar sesuai dengan kronologis kejadian perkara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006