tidak melakukan transfer karena memang tidak ada uang
Jakarta (ANTARA) -
Pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat melaporkan penipuan berkedok pekerjaan freelance online dengan total kerugian Rp28 juta ke Polda Metro Jaya.
 
"Adapun kerugian saya kalau ditotal sebesar Rp28 juta, " ucap korban berinisial AO (30) saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis.

AO menceritakan, awalnya ia menerima pesan singkat melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi yang cukup besar pada Jumat (5/5).

"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas," katanya.

Korban menjelaskan tugas awalnya adalah me-follow akun Instagram (IG) dijanjikan mendapat komisi Rp 20 ribu sampai 100 ribu.
 
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ucap dia.
 
Setelah korban melaksanakan tugas dan mendapatkan bayarannya, dia diminta untuk menjalankan tugas lain yaitu mengikuti trading dengan top up minimal Rp200 ribu.
 
"Awalnya saya memang mendapatkan keuntungan, sehingga saya melakukan pinjaman online untuk deposit dana sebesar Rp 5,5 juta," katanya.
 
Setelah melakukan deposit, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, korban justru diminta untuk melakukan deposit kembali sebanyak Rp 15 juta dengan alasan agar uang yang diberikan sebelumnya tidak hilang.
 
"Saya melakukan negosiasi bahwa tidak ada uang sebesar itu, dan perusahaan tersebut bisa membantu hanya Rp 2 juta, namun sampai saat ini saya tidak melakukan transfer karena memang tidak ada uang lagi, " jelasnya.
 
Setelah diminta transfer itu korban baru tersadar bahwa dia merupakan korban penipuan trading berkedok penawaran pekerjaan freelance.
 
Akhirnya korban melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
 
Korban juga membawa barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan dan beberapa lainnya.
 
Polisi mempersangkakan terlapor yang masih lidik tersebut dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana kejahatan ITE.

Baca juga: Ini usaha sampingan yang cocok untuk mahasiswa

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB korban penipuan dapat restrukturisasi pinjaman

Baca juga: Kerap mengintai, Ini 3 tips terhindar penipuan pinjol berkedok SMS

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023