Kami beri waktu hingga akhir Januari 2013"
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencacatan saham (delisting) PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF) terhitung sejak 19 Februari 2013 mendatang.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam siaran pers di Jakarta Jumat mengatakan, dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat di BEI maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka.

"Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," kata dia.

Ia menambahkan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Jika perseroan merencanakan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, lanjut Umi Kulsum, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, sebanyak enam emiten lainnya juga terancam terkena sanksi delisting pada 2013.

Ia mengatakan, untuk menghindari ancaman itu maka perseroan harus memiliki program yang jelas. Manajemen BEI juga telah menyampaikan surat ke emiten itu untuk menanyakan sejauh mana proses keberlangsungan usahanya.

"Ada tiga emiten yang telah merespon surat kami, dan mereka minta waktu. Kami beri waktu hingga akhir Januari 2013. Tiga emiten tersebut paling lambat menyampaikan rencana keberlangsungan bisnis usahanya sampai akhir Januari 2013," ujar dia.

Emiten yang terancam delisting itu PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), Panasia Filament Inti (PAFI), dan Berlian Laju Tanker (BLTA).

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013