Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 20.02 WIB.

"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat PKN untuk mendaftarkan bakal calon DPR-nya," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dari Partai PKN itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari PKN.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan PKN untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyono mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan dengan sebaik mungkin melengkapi seluruh berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI.

"Kami sudah mempersiapkan sebaik mungkin, apa yang bisa kami lakukan. Kami berusaha memenuhi yang dipersyaratkan KPU," kata dia.

Apabila berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR itu dinyatakan tidak lengkap, Sri Mulyono menyampaikan PKN siap memperbaikinya.

Baca juga: KPU RI terima pendaftaran 481 bakal caleg DPR dari Partai Gelora
Baca juga: KPU RI terima berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai Perindo


Hingga Minggu pukul 20.02 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5) terdapat 16 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan PKN.

Dua partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang belum mendaftarkan bakal calon anggota DPR adalah Partai Buruh dan Partai Golkar. Kedua partai tersebut masih berkesempatan mendaftarkan bakal calon anggota DPR hingga Minggu pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Khusus bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, sedangkan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat pada tanggal 1—13 Mei 2023, dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023