lima di antaranya tidak 100 persen
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Provinsi Lampung mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) di bawah kuota 85 kursi.

"Dari 18 parpol yang telah mendaftarkan bakal caleg, lima di antaranya tidak 100 persen atau di bawah kuota 85 kursi," kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengungkapkan bahwa kelima partai itu yakni, PSI, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Namun begitu, lanjut dia, KPU Lampung tetap menerima pengajuan daftar bakal caleg mereka, sebab berapapun bakal calon yang diajukan hal itu menjadi kewenangan partai politik.

Baca juga: NasDem Lampung Selatan daftarkan 50 bacaleg ke KPU

"KPU sifatnya hanya menerima berapapun yang diajukan oleh parpol, terkait jumlah itu kewenangan masing-masing partai," kata dia.

Jumlah bacaleg yang diajukan kelima parpol tersebut ke KPU Lampung yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 79 bakal caleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19 bakal caleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 30 bakal caleg.

Kemudian Partai Buruh 49 bakal caleg dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang mendaftarkan dua bakal caleg untuk di salah satu daerah pemilihan (dapil) dari delapan dapil yang ada.

KPU Lampung telah menerima pengajuan bakal caleg dari keseluruhan partai politik peserta pemilu atau 18 parpol yakni PSI, Perindo, Gerindra, PBB, Gelora, PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Hanura.

Baca juga: PKS Lampung daftarkan 85 bakal calon legislatif ke KPU
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023