Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 14 orang narapidana kasus penipuan dalam jaringan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Kusnali menjelaskan bahwa pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk langsung menertibkan narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia.

"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan," ucap Kusnali.

Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.

Ia menerangkan awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.

"Ini menandakan pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan concern (perhatian) sekali dalam pemberantasan narapidana nakal yang ada di dalam Lapas," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menyampaikan bahwa sebanyak 14 narapidana yang dikirim dari wilayah Jawa Barat telah tiba dan diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.

"Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," ucap Mardi.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 14 narapidana tersebut langsung dibawa ke lapas risiko tinggi kategori keamanan super-maksimal (supermaximum security).

"Dan ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang) Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan," kata Mardi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023