Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai proses sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Ini kita sudah mulai, kita sudah memulai proses dan koordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Mukti Fajar di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Mukti menegaskan Hasbi Hasan merupakan seorang hakim sehingga KY memiliki wewenang untuk ikut serta dalam menangani kasus tersebut setelah Sekretaris Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KY tunggu pengumuman resmi KPK sebelum periksa Sekretaris MA

Ia mengatakan jauh sebelum Sekretaris MA tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA, KY sudah masuk atau menangani perkara yang berkaitan dengannya.

Hal itu dimulai dari terjeratnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, termasuk hakim-hakim lainnya. KY masuk atau menangani masalah itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan mangkir dari panggilan KPK

KPK sebelumnya memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menyita sejumlah dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka di antaranya Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK sita dokumen dari Sekretaris MA terkait kepegawaian Gazalba Saleh
Baca juga: Sekretaris MA: Penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh sedang diusulkan
Baca juga: KPK panggil Sekretaris MA sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023