"Kedua tersangka tersebut yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M,"
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah pada 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti kabupaten setempat.

"Kedua tersangka tersebut yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Selasa.

Penetapan tersangka terhadap Z sesuai dengan surat nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023. Kemudian tersangka M sesuai dengan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya 2008-2017 berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot itu.

Dedi menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Dari hasil audit tersebut diduga ada penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare (Ha) atau 260 lembar sertifikat.

"Hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp12.6 miliar lebih.

Ia menambahkan, para tersangka dinyatakan sehat setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang sehingga dapat dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Dedi.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023