PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan
Padang (ANTARA) -
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai.

"PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Asben Hendri di Padang, Selasa.
 
Ia mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.
 
Terkait dampak kualitas air di Sungai Batang Pasaman itu, diakuinya saat ini hasil pengujian sampelnya belum keluar. Namun karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian cukup baik.
 
“Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tambang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkap Asben Hendri.
 
Selain di Jorong Tombang, Kabupaten Pasaman Barat, kata dia, aktivitas PETI juga marak di daerah lainnya di Sumbar seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan, dan Dharmasraya.

Baca juga: Polda selidiki kasus longsor tambang emas ilegal di Solok Selatan
 
“Daerah ini akan menjadi perhatian serius kita ke depan,” katanya.
 
DLH Provinsi Sumbar, menurutnya, melakukan koordinasi lebih intensif menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban Jorong Tombang, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui grup WhatsApp (WAG).
 
Dengan adanya kordinasi ini, lanjutnya, diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Tetapi perlu ada upaya pengawasan berkelanjutan.
 
Setelah penertiban tersebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah daerah (pemda) menginventarisasi tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar. Kemudian hasilnya nanti dikoordinasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar, termasuk kordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
 
“Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan sungainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” katanya.

Asben Hendri menilai aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar kawasan PETI menerima manfaatkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Tetapi jika masyarakat sekitar kawasan sungai memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di kawasannya.

Baca juga: Tim Mabes Polri temukan bukti tambang emas ilegal di Pasaman Barat

 
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023