“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,”
Meulaboh (ANTARA) - Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang terduga penambang emas ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat Excavator merek SANY warna kuning, satu botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang yang diduga emas.

Kemudian dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
 
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi memperlihatkan seorang terduga pelaku operator alat berat yang ditangkap saat menambang emas di kawasan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, saat diamankan di Unit Jatanras Polres Aceh Barat di kawasan Meureubo, Aceh Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Polisi yang bergerak menuju ke lokasi, kemudian menemukan seorang terduga pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya,” kata Fachmi menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat terduga pelaku AS dengan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Terduga pelaku AS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023