Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat tidak menghalalkan riba karena riba merupakan dosa besar dalam Islam.

"Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar, bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati," kata Tgk H Faisal Ali di Aceh Besar, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Tgk H Faisal Ali pada pembinaan Badan Otonom MPU Aceh. Pembinaan tersebut diikuti 60 peserta dari unsur instansi vertikal, satuan kerja perangkat daerah serta kalangan guru bimbingan konseling.

Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Abu Faisal juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Seperti kasus riba yang bisa saja seorang Muslim keluar dari agama Islam akibat salah menafsirkannya.

Baca juga: Rusia pertimbangkan gunakan sistem perbankan syariah

Baca juga: Anti riba dan dijamin halal, ini 5 langkah investasi di reksa dana syariah


Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mempelajari ilmu-ilmu keagamaan. Apabila masih kurang memahami ilmu agama, maka bertanyalah sesuatu kepada ahlinya.

"Kenapa kita rusak sekarang, karena kita mencampuradukkan di luar kapasitas kita. Masyarakat di warung bicara masalah kesehatan. Orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya," kata Abu Faisal.

Oleh sebab itu, Tgk H Faisal Ali mengatakan yang diperlukan saat ini adalah bagaimana langkah untuk menjaga, membangun kekompakan para ahli di bidangnya menjadi sebuah kesatuan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini mengatakan pembinaan Badan Otonom tersebut mengusung tema pentingnya mengkonsumsi produk halal sejak usia dini.

"Pembinaan ini bertujuan membekali peserta tentang sistem jaminan produk halal, meningkatkan kinerja Badan Otonom MPU Aceh seperti LPPOM untuk menambah kepercayaan masyarakat dalam akuntabilitas," kata Zulkarnini.*

Baca juga: Sukuk jadi solusi investasi tanpa riba di masa kini

Baca juga: MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023