"Ketiga merk rokok ini kami temukan di beberapa toko di Pasar Tradisional Patemon, Bangkalan,"
Bangkalan (ANTARA) - Tim gabungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur menyita tiga merk rokok tanpa cukai dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan Rudianto, ketiga merk rokok ilegal yang disita petugas dalam operasi gabungan yang digelar dalam dua hari terakhir ini, meliputi rokok dengan merk Seven 7, Euro Gold, dan 86 SP.

"Ketiga merk rokok ini kami temukan di beberapa toko di Pasar Tradisional Patemon, Bangkalan," katanya di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.

Operasi gabungan bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' ini mulai digelar sejak 16 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan.

Operasi ini melibatkan sejumlah pihak dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi samping di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Diantaranya Perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan, Subdenpom V Bangkalan, Satuan Shabara, Satuan Intelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi dan Perekonomian Setda Pemkab Bangkalan.

Total jumlah rokok ilegal yang disita petugas dari tiga merk hasil operasi mulai tanggal 16 hingga 17 Mei 2023 itu sebanyak dua bal dan saat ini barang bukti tersebut sedang disita di Kantor Satpol-PP Pemkab Bangkalan.

"Hari ini kami melanjutkan operasi lagi, dan nantinya akan kami musnahkan," kata Rudi.

Sementara khusus bagi pemilik toko yang diketahui menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai itu, Rudi menjelaskan, telah memberikan sanksi teguran untuk tidak menjual rokok tersebut.

"Jadi, bagi pedagang atau pemilik toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal sebagaimana hasil operasi yang kami lakukan itu, maka petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani. Isinya berjanji untuk menjual rokok ilegal itu lagi," katanya.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 dijelaskan, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan diancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Peredaran rokok ilegal di Pulau Madura ini bukan hanya di Kabupaten Bangkalan, akan tetapi juga menyebar di tiga kabupaten lain, yakni Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Saat ini Bea Cukai Madura bersama pemkab setempat terus menggencarkan operasi guna memberantas peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023