Bangkalan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura menyita sebanyak 90.674 rokok ilegal dari Kabupaten Bangkalan dalam operasi peredaran rokok tanpa pita cukai pada semester pertama tahun 2023.

"Ke-90.674 batang rokok ilegal itu kami sita dari sejumlah pasar tradisional yang ada di Bangkalan," kata Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam acara sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan, ada tujuh tempat yang menjadi sasaran operasi yakni Pasar Bangkalan, Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, Pasar Tragah, Pasar Kwanyar dan Pasar Socah.

Menurut dia, dari 7 titik operasi yang dilakukan itu terdapat ribuan batang rokok tanpa dilengkapi cukai resmi yang disita. "Sudah kami buatkan berita acara penindakan, barangnya dibawa untuk dimusnahkan," ujar Tesar.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Bangkalan Zainal Alim mengatakan, kegiatan yang berkenaan dengan pemberantasan rokok ilegal sudah berjalan 60 persen.

"Operasi sudah kami lakukan pada semester pertama, sosialisasi sekarang sudah proses dan sudah terlaksana di sejumlah wilayah," katanya, menjelaskan.

Sosialisasi yang dilakukan, menggunakan metode penyampaian melalui pertunjukan rakyat. Cara itu dinilai lebih efektif, karena menarik bagi masyarakat.

"Masyarakat lebih tertarik dengan sosialisasi semacam ini, selain memang banyak pencinta keseniannya, ada kegiatan keramaian yang menjadi daya tarik. Sehingga pesannya tersampaikan dengan baik," Zainal.
 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023