Buleleng (ANTARA) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berharap aturan adat bisa mencegah penyelundupan penyu ke Bali.

"Sudah ada bhisama atau aturan adat, terkait penggunaan penyu sebagai upakara atau sarana keagamaan. Kalau untuk konsumsi sudah tegas dilarang dalam aturan tersebut," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa saat pelepasan penyu hijau hasil sitaan Polres Jembrana dari pelaku penyelundupan di Bali, Kamis.

Ia mengatakan aturan adat yang dibuat bersama-sama dengan sulinggih atau tokoh Agama Hindu itu sudah disosialisasikan ke desa-desa adat.

Khusus penyu sitaan Polres Jembrana yang dilepas ke perairan Laut Banyuwedang, Kabupaten Buleleng, kata dia, yang paling kecil diperkirakan berumur 20 sampai 30 tahun.

Dari 18 ekor, menurutnya, satu ekor jantan dan sisanya betina yang setelah dilakukan USG sedang tidak dalam kondisi akan bertelur.

Pihaknya menduga penyu-penyu itu tidak berasal dari Bali karena selama empat tahun terakhir tidak ada jenis penyu hijau yang mendarat dan bertelur di Bali.

"Kemungkinan dari Jawa Timur, karena habitat besar penyu hijau ada di perairan wilayah itu. Itu juga yang membuat penyelundupan penyu ke Bali, dominan jenis penyu hijau,” katanya.

Baca juga: BKSDA Bali minta masyarakat tak ganggu aktivitas penyu bertelur

Dari sisi penjagaan untuk mencegah penyelundupan penyu atau satwa lain, pihaknya sudah mendirikan pos-pos pemeriksaan di pelabuhan dan bandara.

Pihaknya juga berharap penyu hijau yang dilepaskan itu kelak akan kembali ke Pantai Banyuwedang untuk bertelur.

“Saat dilepas sebelum ke laut, secara alamiah penyu mengaktifkan sejenis memori di otaknya. Dari mana dia dilepas, satwa ini akan kembali saat waktunya bertelur,” katanya.

Menurutnya, penyu hijau bisa menghasilkan 60 sampai 100 butir telur, namun yang berhasil sampai usia dewasa kurang dari satu persen.

Sedangkan Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) I Dewa Gde Juliana kasus penyelundupan penyu itu pihaknya menangkap dua orang pelaku, yang salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali untuk kasus yang sama.

Juliana mengatakan pelaku MT (50) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, sudah sejak Agustus 2022 masuk dalam DPO Polda Bali. “Sehingga dia akan diproses dalam dua kasus yaitu yang kami ungkap dan kasus di Polda,” katanya.

Baca juga: Polda Bali: bisnis lawar penyu hijau beroperasi sejak 1998
Baca juga: BKSDA Bali lepasliarkan penyu di Pantai Kuta

 

Pewarta: Gembong Ismadi/Naufal Fikri Yusuf
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023