Garut (ANTARA News) - Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan siap dimakzulkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Garut untuk memberhentikan dia dari jabatan bupati.

"Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," kata Aceng di kantor Sekretariat Kabupaten Garut, Rabu.

"Putusan MA itu final, tidak ada upaya hukum lagi," katanya.

Ia mengaku pasrah dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku setelah Mahkamah Agung mengabulkan usul pemberhentiannya sebagai Bupati Garut.

Namun Aceng juga mengatakan bahwa dia belum menentukan langkah yang selanjutnya akan ditempuh setelah karena belum secara resmi menerima surat putusan Mahkamah Agung.

"Nanti akan saya pikirkan, bersama kuasa hukum saya," katanya.

Aceng yang mengikuti pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan ditetapkan menjadi Bupati Garut pada 2009.

Pernikahan Aceng selama beberapa hari dengan seorang gadis muda dan pernyataannya tentang perkawinan itu membuat DPRD Garut menyatakan Aceng melanggar Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Keputusan DPRD Kabupaten Garut No.30/2012 tanggal 21 Desember 2012 menyatakan Aceng melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. DPRD Garut kemudian mengajukan usul pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut ke Mahkamah Agung.

(KR-FPM)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013