Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandung di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah kembali beraktivitas dan bersekolah.

"Berdasarkan hasil koordinasi informasi yang didapatkan, anak korban saat ini telah kembali beraktivitas dan menjalani proses belajar di sekolah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan UPTD PPA Kabupaten Buol juga telah melakukan serangkaian pendampingan proses hukum mulai dari pendampingan pelaporan ke Polres Buol, pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum serta pendampingan psikologis oleh psikolog klinis.

"UPTD PPA Kabupaten Buol juga merencanakan akan kembali untuk home visit dalam rangka monitoring terhadap kondisi anak korban agar mendapatkan terapi pemulihan psikologis yang berkelanjutan," kata Nahar.

Baca juga: Kemen PPPA : Orang tua harus menjamin tidak lakukan kekerasan anak

Baca juga: Kemen PPPA minta pelaku kekerasan seksual anak dihukum berat


Nahar menambahkan Tim SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) dan UPT PPA Sulawesi Tengah terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan.

Lebih lanjut, Nahar menegaskan korban anak harus terus mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan, baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga korban nantinya dapat kembali menjalani kehidupannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan hukuman 16 tahun penjara, dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Kemudian mengenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 – 2022. Sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.

Baca juga: Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus

Baca juga: Kemen PPPA: Klaster KBG lindungi perempuan di situasi darurat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023