Surabaya (ANTARA News) - Produsen obat nyamuk HIT, PT Megah Sari Makmur, saat ini sudah melakukan penarikan produknya dari pasaran, karena mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, yakni senyawa fosfor atau beklo fosfor. Penarikan itu sudah dilakukan sejak Selasa (6/5) lalu oleh produsennya sendiri, ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Jatim), dr Bambang Giatno MPH, di Surabaya, Jumat. Panarikan itu dilakukan, setelah produsen obat nyamuk itu mendapat surat resmi dari Departemen Kesehatan yang menyatakan bahwa HIT mengandung bahan kimia yang berbahaya. "Saya ditelpon oleh perusahaan itu bahwa pihaknya telah menarik HIT dari pasaran," ucapnya. Bambang mengemukakan, pihaknya tidak akan melakukan imbauan tertulis, karena sampai sekarang Dinas Kesehatan Jatim belum menerima surat resmi dari Departemen Kesehatan Jakarta, sehingga tidak bisa bertindak. "Yang bisa saya lakukan hanya mengimbau secara lisan kepada perusahaan dan distributornya, agar segera menarik produknya dari pasaran. Saya hanya mendapat informasi itu dari SMS, masa' bisa menjadi kekuatan hukum," ujarnya. Peredaran obat nyamuk merk HIT sudah mendapat izin sejak dua tahun lalu itu, menurut dia, pada awalnya bahan beklo fosfor itu dinyatakan aman untuk kesehatan. Namun, setelah bahan itu digunakan dan menjadi bahan pembuatan obat nyamuk, barulah diketahui berbahaya bagi kesehatan. "Jadi, kesalahannya bukan pada perusahaannya, tapi kesalahan lembaga yang mengijinkan," katanya. Meski demikian, menurut dia, sampai sekarang belum ada laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai dampak kesehatan akibat menggunakan HIT, karena efek yang ditimbulkan oleh senyawa fosfor cukup lama. Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jatim, Rishadi, menyatakan bahwa pihak yang berhak menarik obat nyamuk HIT adalah Komisi Pestisida, bukan Balai POM, karena Balai POM hanya melaksanakan rekomendasi komisi tersebut. "Sebelum ada rekomendasi, Balai POM tidak berani bertindak, karena belum tentu merk lain juga menggunakan bahan fosfor. Jadi, harus hati-hati menanggapi ini," ungkapnya. Secara terpisah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya, Paidi Prawiro Rejo, meminta BP POM untuk membuktikan bahan berbahaya tersebut, jika terbukti penggunaan senyawa fosfor tersebut dilakukan sejak awal, berarti telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006