Kuta (ANTARA News) - Dalam pertemuan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) yang berlangsung di Kuta, Bali, sempat mencuat isu tentang semakin meningkatnya aksi perdagangan satwa langka dan dilindungi. "Isu tentang hewan tersebut sempat mencuat, sehingga peserta SOMTC sepakat melihat tentang perlunya dilakukan kerja sama dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka," kata Direktur Polkam ASEAN Deplu, Ngurah Suajaya, di Kuta-Bali, Jumat (9/6). Usai penutupan kegiatan yang telah berlangsung selama kurang lebih lima hari itu, Ngurah menyebutkan, peserta SOMTC sepakat menilai bahwa aksi perdagangan ilegal satwa langka dan dilindungi belakangan ini cukup mengalami peningkatan di kawasan ASEAN. "Karenanya, ini perlu dicarikan jalan keluar melalui kerja sama antarnegara ASEAN dalam upaya pemberantasan aksi tersebut," ucapnya. Senada dengan Ngurah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara menyebutkan, sehubungan dengan isu perdagangan yang semakin meningkat, delegasi Filipina sempat mengusulkan agar aksi tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar kejahatan lintas-batas negara (LBN). "Sementara Indonesia mengusulkan tindak pidana korupsi ke dalam kejahatan LBN," ucapnya. Menurut pihak Filipina, aksi penyalahgunaan satwa langka, antara lain menangkap, mengangkut, memelihara, memperdagangkan dan bahkan membantai binatang yang beberapa di antaranya nyaris punah, sudah sepatutnya dapat dikategorikan jenis kejahatan LBN. Ngurah mengungkapkan, usulan Indonesia dan Filipina tersebut mendapat tanggapan yang positif dari peserta sidang SOMTC. Namun demikian, untuk dapat masuk ke dalam jenis kejahatan LBN, pihak pengusul harus terlebih dahulu dapat menyampaikan konsep kertas. "Jadi, konsep kertas yang diajukan negara pengusul tersebut nantinmya akan dibahas negara-negara peserta, untuk selanjutnya dapat diambil keputusan pada pertemuan serupa di Laos, tahun mendatang," ujar Ngurah. Dikatakan, dengan masuknya korupsi dan perdagangan satwa langka ke dalam daftar tersebut di lingkungan ASEAN, senantiasa akan memudahkan aparat penegak hukum dalam membongkar dan mengusut kedua kasus itu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara menyebutkan, selama ini baru delapan jenis tindak kriminal yang telah dimasukan ke dalam kategori kejahatan lintas-batas negara. Delapan jenis kejahatan itu, antara lain terorisme, penyelundupan manusia, narkotika, perdagangan gelap senjata api, cybert crime dan kejahatan ekonomi. "Kalau saja usulan Indonesia dan Filipina dapat disepakati, maka nantinya di ASEAN ada sepuluh jenis tindak kriminal yang masuk ke dalam bentuk kejahatan lintas-batas negara," ucapnya. Pertemuan selama kurang lebih lima hari tersebut, diikuti 137 peserta dari sepuluh negara di ASEAN, serta empat negara peninjau meliputi China, Jepang, Korea Selatan dan Australia. (*)

Copyright © ANTARA 2006