Jakarta (ANTARA) -
Para eks aktivis gerakan mahasiswa tahun 1998 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia dan menyerukan gerakan reformasi jilid II melalui upaya penegakan hukum.
 
Bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia mengadakan musyawarah nasional dan deklarasi di Jakarta, Minggu. Dalam kesempatan itu, para eks aktivis mahasiswa tersebut menegaskan bahwa gerakan reformasi perlu dilanjutkan.
 
“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun, cita-cita reformasi yang sesungguhnya, yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” kata Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
 
Heroe mengatakan eks aktivis mahasiswa tersebut tidak berbeda ketika mereka menjadi mahasiswa maupun setelah lulus. Menurutnya, mereka masih memiliki semangat yang sama dan menaruh perhatian pada keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
 
“Hari ini, tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil. Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," kata Heroe.
 
Heroe menegaskan bahwa Pergerakan Advokat Indonesia adalah murni organisasi profesi advokat yang independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.
 
Menurutnya, organisasi ini akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
 
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat Indonesia. Mereka terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98, di antaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
 
“Pergerakan Advokat adalah organisasi profesi yang mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi. Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo.
 
Eko optimis bahwa optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
 
“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Di dalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” kata Eko.

Baca juga: Aktivis 98 apresiasi kemajuan pengusutan pelanggaran HAM era Jokowi
Baca juga: Komnas Perempuan peringati 25 tahun reformasi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023