Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Rivai Kusumanegara, mengharapkan semua capres memprioritaskan program reformasi hukum, mengingat marwah hukum Indonesia telah dinodai oleh oknum penegak hukum dalam setahun terakhir.
 
"Klimaksnya, pimpinan dua lembaga yang lahir karena reformasi 1998 yakni MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga terjerat masalah," tandas Rivai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Rivai menjelaskan memburuknya keadaan hukum dimulai dari beberapa Hakim Agung yang terjerat korupsi, dilanjutkan dua Jenderal Polisi yang terlibat penjualan narkoba dan rekayasa kasus.
 
Tidak berhenti disitu, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiarej juga ditetapkan sebagai tersangka dan OTT terhadap Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bondowoso.

Dalam beberapa kasus tersebut juga melibatkan oknum Advokat, karena itu Rivai menegaskan untuk segera mengubah hukum acara seperti KUHAP dan Hukum Acara Perdata guna membatasi ruang gerak penegak hukum dan menciptakan sistem kontrol yang ketat.
 
"Mengingat hukum acara yang berlaku saat ini memiliki banyak lubang bahkan diantaranya masih warisan Hindia Belanda," ujarnya.
 
Ikadin sendiri sejak Rakernas 2017 telah mendesak diperbaharuinya Hukum Acara Perdata, tetapi proses legislasinya belum tuntas hingga saat ini.
 
Ikadin juga pernah mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam agar menghidupkan kembali lembaga Rupbasan guna menekan terjadinya penggantian atau penghilangan barang bukti, namun hal itu belum berjalan.
 
“Harusnya kita fokus pada perbaikan sistem dan bukan sekedar menindak oknum saja”, tandas Rivai.
 
Rivai menjelaskan perbaikan sistem hukum harus dilakukan lintas kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif, sehingga harus dipimpin oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang amanah rakyat.
 
Oleh karenanya Ikadin mengharapkan semua capres mempunyai perhatian serius terhadap kondisi hukum saat ini, bahkan memiliki program lugas untuk mengembalikan wibawa Negara Hukum yang dicita-citakan founding fathers Indonesia.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023