Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Belanda sepakat kerja sama dalam upaya pengembangan energi rendah karbon dengan berkomitmen menjaga pelestarian hutan pada salah satu kabupaten di Kalimantan Utara itu.

"Kerja sama ditandai adanya kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Upun Taka dengan Green Climate Internasional (GCI) Belanda," kata Ibrahim Ali, Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) di Tidung Pale, Senin.

Ibrahim Ali mengatakan kerja sama untuk memperkuat komitmen Pemkab KTT dalam upaya pengembangan energi rendah karbon, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Belanda melalui GCI dalam kerja sama itu melaksanakan pengembangan dan komersialisasi proyek karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: Presiden Jokowi tanam mangrove bersama para dubes di Tana Tidung

Baca juga: 70 persen lahan di Kabupaten Tana Tidung dikuasai konsesi inhutani


Ia optimistis banyak manfaat bagi PAD serta kelestarian lingkungan dari pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap komersialisasi karbon.

Kegiatan ini diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Perpres ini terkait mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Ia mengaku yakin kerja sama ini bisa mendukung komitmen Indonesia untuk mempertahankan kenaikan suhu global 1,50 derajat celsius sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim salah satunya dari KTT.

Terkait GCI merupakan suatu organisasi nirlaba yang kegiatannya menitikberatkan pada skema komersialisasi karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan dan pencegahan terhadap deforestasi serta pemanfaatan energi terbarukan.

GCI didirikan berdasarkan hukum pemerintah Belanda dengan registrasi KVK bernomor 89383052 dan beralamat di Harry Banninkstraat 52, 1011 DD Amsterdam, Belanda. 

Sebelumnya, dilaksanakan
penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda KTT melalui Perumda Upun Taka dengan GCI yang dihadiri Bupati Ibrahim Ali, Rabu (17/5) di Jakarta.

Baca juga: Inhutani I segera bebaskan lahan 53 hektare untuk Pemkab Tana Tidung
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023