Namun secara paralel, hal yang tidak kalah pentingnya untuk dilaksanakan adalah bagaimana mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah dan mencarikan solusinya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penguatan pada sektor jasa keuangan dan ketahanan nasional.

“Dengan menguatnya ketahanan industri dan sektor jasa keuangan, maka peran dari industri jasa keuangan itu sendiri akan menjadi semakin penting dan semakin tinggi kontribusinya dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan tentu pada gilirannya mendorong upaya mencapai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” ucapnya dalam webinar “Memperkuat Ketahanan Nasional di Industri Jasa Keuangan” di Jakarta, Senin.

Pada tahun 2023, OJK disebut telah menetapkan sejumlah prioritas kebijakan yang berfokus pada tiga poin.

Baca juga: OJK paparkan ancaman ketahanan nasional di industri jasa keuangan

Pertama adalah penguatan daya tahan sektor jasa keuangan, lalu penciptaan peluang pertumbuhan bagi sektor keuangan dan perekonomian nasional, serta peningkatan layanan dan penguatan kapasitas.

“Namun secara paralel, hal yang tidak kalah pentingnya untuk dilaksanakan adalah bagaimana mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah dan mencarikan solusinya. Apabila upaya untuk mencarikan solusi dari berbagai perusahaan yang mengalami masalah ini tidak dilakukan, maka isu terkait kepercayaan terhadap industri maupun keseluruhan sistem jasa keuangan akan terpengaruh,” ungkap Mahendra.

Karena itu, perlu dilihat bagaimana perkembangan berbagai situasi dan kondisi yang ada di tingkat perusahaan, industri, sektor, antar sektor, perekonomian nasional dan non-ekonomi seperti sosial, politik, maupun kondisi di kawasan dan global.

“Kemampuan kita untuk mengamatinya, menganalisisnya, dan memantau potensi risiko-risiko inilah yang sangat bermanfaat bagi kita dalam upaya mengantisipasi dan sedapat mungkin memitigasi risiko tadi sebagai kemungkinan dan potensi dampaknya kepada stabilitas industri jasa keuangan, dan pada konteks yang lebih luas adalah ketahanan sektor jasa keuangan itu sendiri,” kata dia.

Baca juga: OJK: Jarak literasi keuangan syariah dan konvensional perlu diperkecil

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023