Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengatakan sosok bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024 harus menghormati hak asasi manusia (HAM) karena hal itu sejalan dengan amanat dalam konstitusi Indonesia.

"Ya, itu kan perintah konstitusi, Pancasila, penuh dengan nilai-nilai ketuhanan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin.

Dia menyebutkan ada dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Barikade 98 dukung pemerintah tuntaskan persoalan pelanggaran HAM

Kedua UU tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Dia juga mempertanyakan apakah berdasarkan nilai ketuhanan, seseorang diizinkan untuk melanggar HAM. Menurutnya, nilai kemanusiaan secara spiritualitas telah dimuat dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.

"Itu sangat jelas bahwa kemerdekaan itu bertujuan untuk membebaskan manusia dari berbagai belenggu penjajah HAM, nilai-nilai keadilan sosial," tambahnya.

Dia pun menegaskan bahwa tak ada satu pasal pun yang mengizinkan pelanggaran HAM, sehingga hal itu menjadi kriteria sangat penting bagi bakal capres yang akan berkontestasi dalam pesta demokrasi tahun depan.

"Ini menjadi suatu kriteria yang sangat penting, karena perintah ideologi dan juga perintah konstitusi. Maka, ini yang harus kita jalankan bersama," kata Hasto.

Baca juga: Megawati ingatkan Gibran waspadai manuver politik jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan bahwa pemimpin terbaik merupakan sosok yang menghormati HAM.

"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," kata Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat (12/5).

Oleh karena itu, dia menegaskan penting bagi masyarakat untuk mencari tahu rekam jejak setiap bakal capres yang akan ikut bertarung pada Pemilu 2024.

Hal senada juga disampaikan Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian yang membeberkan sejumlah kriteria bakal capres untuk Pemilu 2024.

"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia," kata Saor.

Baca juga: Gibran usai dipanggil PDIP: Saya tegak lurus sesuai arahan Megawati

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Sekjen PDIP: Megawati beri banyak pesan kepada Gibran

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023