kalau ingin beli tiket konser idola, harus bersiap sebelumnya, misalnya dengan menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya atau menggunakan uang lebih
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar masyarakat tak mengajukan pembiayaan dari pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan konsumtif, termasuk membeli tiket konser.

"Kami semua di OJK selalu memberikan edukasi ke generasi muda agar kalau ingin beli tiket konser idola, harus bersiap sebelumnya, misalnya dengan menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya atau menggunakan uang lebih," katanya usai Indonesia Sharia Finansial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan OJK terus mengingatkan masyarakat lewat beragam edukasi agar masyarakat tidak berhutang melalui pinjol untuk membeli tiket konser musik karena beberapa pinjaman berbunga tinggi yang dapat memberatkan di kemudian hari.

Seiring dengan maraknya perhelatan konser musik, banyak perusahaan finansial berbasis teknologi yang menawarkan pinjaman berbasis online (pinjol) melalui beragam iklan.

Friderica mengatakan OJK terus melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan pinjol agar dapat menindak iklan yang tak sesuai dengan ketentuan.

"Kita memiliki departemen sendiri yang melakukan pengawasan terhadap market conduct termasuk iklan penyelenggara jasa keuangan. Kalau iklan tidak sesuai, kita akan memanggil penyelenggaranya, dan memberikan peringatan hingga sanksi," ucapnya.

Adapun sanksi yang diberikan bermacam-macam termasuk meminta iklan dihentikan sebagaimana telah dilakukan OJK pada sekitar 400 iklan pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang 2022.

"Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik. Itu pertama kita panggil mereka dulu agar memperbaiki iklan, tapi kalau sudah dipanggil berulang kali masih seperti itu, kita beri sanksi,” ucapnya.

Baca juga: AFPI sarankan pinjam uang sesuai kebutuhan agar tidak terjerat pinjol
Baca juga: OJK paparkan ancaman ketahanan nasional di industri jasa keuangan
Baca juga: Menkeu: 19 calon anggota DK OJK lolos seleksi tahap II


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023