Aspek pelanggaran ini, kita masih melihat adanya tawuran, banyak faktor pemicu
Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengingatkan kepada warga Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, berkomitmen tidak melakukan pelanggaran hukum berupa tawuran.
 
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Iin Mutmainnah mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, menyusul adanya tawuran antarwarga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara pada Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5).
 
Terkait tawuran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggelar kegiatan "Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum" di Aula Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Senin.
 
Iin menjelaskan, pembinaan sadar hukum bertujuan agar warga taat pada norma-norma hukum yang berlaku. Salah satunya menjadi fokus utama di Kelurahan Cipinang Besar Utara adalah tawuran antarkelompok masyarakat.

Baca juga: Polrestro Jaktim gencarkan patroli untuk antisipasi tawuran pelajar
 
Kegiatan pembinaan sadar hukum dihadiri warga Kelurahan Cipinang Besar Utara yang berkomitmen bersama taat pada norma hukum guna menciptakan suasana yang kondusif dan aman.
 
“Aspek pelanggaran ini, kita masih melihat adanya tawuran, banyak faktor pemicu," katanya.

Harapannya hal ini bisa menjadi komitmen bersama seluruh warga agar bisa menghilangkan tawuran di lingkungan masyarakat.
 
Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso menuturkan, pelanggaran hukum berupa tawuran antarwarga di lingkungan Cipinang Besar Utara masih terjadi, seperti tawuran pada Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5). Namun saat ini situasi sudah kondusif.
 
Dia berharap dengan adanya pembinaan sadar hukum, warga berkomitmen bersama untuk menghindari tawuran dengan segala pemicunya.
 
Pihaknya fokus pada tawuran yang terjadi di wilayah Cipinang Besar Utara. "Mudah-mudahan dengan pembinaan sadar hukum Kelurahan Cipinang Besar Utara ini bisa mengajak peran aktif para ketua RT/RW," katanya.

Baca juga: Satu orang tewas akibat tawuran di Cipinang

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di wilayah diharapkan menyosialisasikan kepada warga pentingnya kesadaran hukum. "Mudah-mudahan tawuran-tawuran atau kriminalitas yang ada di wilayah bisa berkurang," kata Agung.
 
Tawuran antarwarga RW 08 dan RW 07 Cipinang Besar Utara terjadi pada Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5). Pada Sabtu (20/5) puluhan warga dari RW 07 yang terdiri atas sekelompok remaja menyerang RW 08 menggunakan batu dan senjata tajam.
 
Akibatnya, kaca rumah dan kendaraan milik warga mengalami kerusakan serta dua warga mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
 
Namun pada Minggu (21/5) tawuran antarwarga tersebut kembali terjadi yang menyebabkan sejumlah rumah dan kendaraan milik warga mengalami kerusakan.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023