Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, di Jakarta, Senin, menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Henry Surya, selaku pendiri, yang dinilai tidak memberikan kepastian keadilan bagi para korban.

Sbeelumnya MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan terhadap Henry Surya, pendiri KSP Indosurya.

“Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kami melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” kata Steve, anggota KSP Indosurya.

Menurut Steve, putusan MA justru membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi itu sesuai putusan homologasi yang sudah inkrah.

Padahal, kata dia, putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.

Seharusnya, kata Steve, persoalan KSP Indosurya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh.

“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya di mana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” ujarnya.

Steve menyebut, putusan MA mengecilkan harapan KSP Indosurya. Oleh karena itu, ia berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir di peninjauan kembali (PK).

Sebab, menurut dia, selama Henry Surya tidak dipidana, banyak anggota yang menerima manfaat, yakni upaya penyelesaian dari Henry yang bukan lagi pengurus KSP Indosurya.

“Setelah putusan kemarin ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” ujar Steve.

Senada dengan Steve, Lina, anggota KSP Indosurya lainnya, melihat vonis penjara terhadap Henry Surya bukanlah hal yang diinginkan anggota.

Lina mengkhawatirkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah dari putusan homologasi.

“Karena dengan putusan seperti ini (18 tahun penjara), nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kami terhambat,” kata Lina.

Sebagai anggota, Lina hanya menginginkan dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya. Namun, kata dia, adanya putusan MA membuyarkan harapannya.

“Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilan,” kata Lina.

Sementara itu, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi MA mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.

"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya.

Sebelumnya, Selasa (16/5), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Henry Surya, dan pidana tambahan berupa denda 15 milyar rupiah subsidier delapan bulan.

Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023