Soal puas-tidak puas itu soal rasa yang subjektif
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan partainya mempercayai integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  dan bakal menerima apa pun putusannya.​​​​​​​

"PSI mempercayai integritas MKMK. Apa pun hasilnya harus diterima semua pihak," kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menanggapi akan dibacakannya putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: MKMK bacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hari ini

Baca juga: Pengamat: Putusan MKMK fondasi penting tegakkan eksistensi MK
 
Menurutnya, demokrasi itu dibangun di atas landasan konstitusi, dan juga rasa saling percaya terhadap institusi demokrasi seperti MKMK.
 
Namun, ia mengatakan bahwa putusan MK (soal batas umur capres dan cawapres) sudah bersifat final.
 
"Secara konstitusional, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Soal puas-tidak puas itu soal rasa yang subjektif," ujarnya.
 
Begitu juga, lanjutnya, putusan MKMK harus diterima semua pihak, dengan landasan percaya MKMK adalah institusi demokratis yang diisi oleh tokoh-tokoh berintegritas.
 
Ia mengatakan kepercayaan kepada MK harus diberikan secara penuh. Ia mengingatkan untuk tidak mendelegitimasi institusi demokrasi.
 
"Trust ini penting. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik yang subjektif, lalu beramai-ramai mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi demokratis seperti MK dan MKMK," ujarnya.
 
MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
 
"Betul, pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
 
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
 
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023