Camp David (ANTARA News) - Presiden George W Bush hari Jumat menyatakan akan "mengosongkan" penjara kelolaan Amerika Serikat di teluk Guantanamo, Kuba, dengan memulangkan beberapa tahanan dan mengadili yang paling berbahaya di pengadilan negaranya. Bush menyatakan mengerti keprihatinan atas sarana itu, yang dikemukakan tamunya, Perdana Menteri Denmark Anders Fogh Rasmussen, dan mengatakan kepada wartawan, "Saya menjamin dia bahwa kami akan mengahiri Guantanamo. Kami ingin itu kosong." "Kami sekarang dalam upaya bersama negara lain untuk memulangkan orang, tapi ada beberapa yang --jika berada di jalan-- dapat berbahaya bagi warga Amerika dan warga lain di dunia," kata Bush. "Dengan demikian, saya percaya bahwa mereka dapat diadili di pengadilan sini di Amerika Serikat," kata Bush dalam tampilan umum bersama tamunya di Camp David. "Kami akan memasukkan tuntutan bila Mahkamah Agung memutuskan dapat atau tidak sebagai tempat memadai untuk pengadilan itu dan kami menunggu tindakan Mahkamah Agung," kata Bush seperti dikutip AFP. Saat ini, sekitar 460 tawanan disekap di penjara kelolaan tentara di Guantanamo, tempat pangkalan laut Amerika Serikat di ujung tenggara Kuba. Hanya 10 dituntut secara resmi, tapi tak satu pun diadili. Lebih dari 60 remaja, bahkan sebagian di antaranya berusia 14 tahun, berada dalam tahanan penjara khusus untuk yang dicurigai sebagai teroris di Guantanamo, kata kelompok hak asasi manusia, yang berkantor pusat di London, dalam laporan mereka ahir Mei. Ketua dan ahli hukum Reprieve, yang menjadi pembela bagi sejumlah tahanan Guatanamo, Clive Stafford Smith mengatakan kepada sebuah harian bahwa Amerika Serikat tidak hanya melanggar hukum negaranya sendiri, tapi juga melanggar semua aturan hak asasi manusia, yang ada di muka bumi, dengan menempatkan orang di bawah umur di penjara orang dewasa. Menurut harian tersebut, Washington mengakui bahwa di Guantanamo hanya terdapat tiga tahanan di bawah umur, yang kemudian dikatakan telah dibebaskan dan diperlakukan sebagai tahanan di bawah usia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006