Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengutus divisi hukumnya untuk hadir dalam sidang praperadilan terkait dugaan gratifikasi Ketua KPK.
 
"Perlu disampaikan apresiasi kepada Bareskrim yang pada sidang hari ini bisa menurunkan divisi hukumnya untuk hadir dalam persidangan," kata Kurniawan ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
 
LP3HI diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.
 
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak Bareskrim sebagai termohon tercatat tidak hadir pada dua sidang sebelumnya. Karenanya, Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Bareskrim pada sidang kali ini.
 
Adapun pada sidang praperadilan hari ini, Kurniawan menyampaikan pokok perkara, yakni meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Permohonan kami adalah menyatakan bahwa Bareskrim telah menghentikan penyidikan dan kita minta supaya termohon segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum," kata Kurniawan.
 
LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum. Pasalnya, kata Kurniawan, Bareskrim tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021 lalu.

Baca juga: LP3HI sampaikan permohonan praperadilan dugaan gratifikasi Ketua KPK

Baca juga: Dewas KPK tunda klarifikasi Firli Bahuri soal kebocoran dokumen ESDM

Baca juga: Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
 
"Selama itu tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan bahwa terlapor, dalam hal ini Pak Firli, itu menjadi tersangka, maka kami menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan secara diam-diam," ucap dia.
 
Kurniawan menjelaskan sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok, Rabu (24/5) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon serta pengajuan bukti tertulis dan saksi oleh pihak pemohon. Sementara pembacaan putusan, kata dia, akan dilakukan pada 31 Mei 2023.
 
"Prosedurnya itu hari ini adalah pembacaan permohonan, kemudian, besok jawaban (dari pihak Bareskrim); tetap jawaban terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengajukan bukti tertulis dan satu saksi. Nah, setelah itu baru hari Kamis itu bukti dari pihak Bareskrim. Jumat kesimpulan. Kemudian, tanggal 31 Mei putusan," rinci Kurniawan.
 
Untuk diketahui, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menerima gratifikasi fasilitas helikopter saat melakukan perjalanan ke Sumatera Selatan pada Juni 2020.
 
Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
 
"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).
 
Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta.
 
"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023