menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut penyelidikan kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus berlanjut.
 
"Masih penyidikan," katanya saat ditanya mengenai kasus tersebut di Jakarta, Jumat.
 
Karyoto meminta publik bersabar untuk menunggu pengungkapan kasus tersebut.

Karyoto menjelaskan Kepolisian sampai saat ini  masih memeriksa sejumlah saksi.
 
"Nanti kita liat saja,  ini kan sudah hari Jumat ya, nanti kita lihat minggu depan," ucapnya.
 
Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
 
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
 
Menurut Karyoto menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
 
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana, jelas Karyoto.
 
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
 
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
 
Sebelumnya kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
 
Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Baca juga: Ali Fikri sebut pimpinan KPK berhak tandatangani surat penangkapan SYL
Baca juga: Kapolda Metro Jaya sebut ada peluang untuk periksa Ketua KPK
Baca juga: Ajudan Ketua KPK penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023