Manokwari (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat mendukung penuh proses hukum terhadap tiga oknum pengurus berinisial DI, AW, dan R, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019-2021.

Sekretaris Umum KONI Papua Barat Joni Saiba di Manokwari, Rabu, mengatakan kasus yang sedang bergulir menjadi pelajaran bagi internal kelembagaan KONI agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan.

"Secara kelembagaan kami (KONI) mendukung (proses hukum), dan jadi contoh bagi pengurus lainnya," kata Joni.

Ia mengapresiasi jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat yang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah selama tiga tahun.

"Hal tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat bahwa penyelewengan dana hibah hanya dilakukan segelintir oknum, bukan keseluruhan dari KONI. Seperti yang kita ketahui, tidak semua pengurus. Itu oknum yang melakukan," ucap Joni.

Ia mengatakan kehadiran dirinya di Polda Papua Barat bermaksud untuk memberikan informasi sesuai permintaan dari penyidik pada berita acara pemeriksaan.

Joni juga mengatakan kasus dugaan korupsi itu tidak menghambat KONI Papua Barat menyiapkan para atlet dalam menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI karena fungsi organisasi KONI tersebut tetap berjalan..

Ia menerangkan KONI Papua Barat langsung melakukan restrukturisasi keorganisasian setelah pihak kepolisian menahan tiga oknum pengurus itu, dengan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga keorganisasian KONI.

"Hasil PAW tiga oknum pengurus telah diplenokan kemudian dikirim ke Badan Pengurus KONI di Jakarta agar dilakukan pelantikan pengurus yang baru. PAW yang kami lakukan melalui rapat internal pengurus dan sudah diplenokan," ujar dia.

Seemntara itu Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, menjelaskan tersangka DI, AW, dan R sudah ditahan pada Senin (22/5) sekira pukul 23.59 WIT, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.

Namun, ia tak merinci terkait peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp32,079 miliar.

"Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis," ujar Sonny.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023