Saya 100 persen tidak tahu menahu dan tidak ada kaitannya sama sekali tentang kasus tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengaskan, dirinya tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus korupsi Alquran.

Hal itu dikatakan oleh Priyo terkait dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang menyebut keterlibatannya dalam kasus tersebut di Pengadilan Tipikor.

"Saya 100 persen tidak tahu menahu dan tidak ada kaitannya sama sekali tentang kasus tersebut," kata Priyo di Jakarta, Senin.

Priyo yang juga Ketua Gema MKGR Partai Golkar itu meyakini, proses hukum sebaiknya berjalan sesuai dengan prosedur, berdasarkan data dan fakta yang ada.

"Saya meyakini, proses hukum bisa berjalan transparan, jujur, apa adanya, tidak mengaitkan atau membawa-bawa orang yang memang tidak tahu tentang hal tersebut," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Ditambahkannya, sebagai wakil Ketua DPR RI bidang Polkam, dirinya tidak pernah bersentuhan sama sekali dengan Komisi VIII DPR RI.

"Saya wakil ketua DPR bidang Polkam, sementara Komisi VIII DPR RI bukan di bawah bidang saya," ujar Priyo.

Dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan Jaksa KPK, Senin (28/1) sore menyebutkan keterlibatan Priyo Budi Santoso.

Priyo Budi Santoso diduga ikut menikmati hasil korupsi pengadaan Alquran dan IT Lab komputer di Kementrian Agama sebesar 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp31,2miliar, dan 1 persen dari pembahasan pengadaan IT lab komputer.

Menurut Jaksa, bagian atau fee yang didapat Priyo berdasarkan kesaksian terdakwa Dendy Prasetya yang dikuatkan oleh Fahd El Fouz, yang keduanya merupakan anak buah Priyo di Gema MKGR.

Jaksa menguraikan, pada medio 2011 terdakwa Zulkarnaen Djabar yang juga anggota komisi VIII memberikan informasi kepada anaknya dan Fahd El Fouz terkait adanya anggaran optimalisasi pengadaan proyek laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. 

Pada pertemuan itu, Jaksa menerangkan, Fahd bertindak selaku broker dengan mengajak Vascoruseimy atau Syamsul Rachman dan Riski Mulyo Putro untuk mengatur pengadaan dan fee untuk terdakwa satu karena telah berkontribusi dalam anggaran. (Zul) Keyword: Priyo Budi Santoso, korupsi al quran. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013