Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kecelakaan, M Rasyid Amrullah Rajasa sudah lengkap (P21) dan segera menjalani persidangan di pengadilan.

"Berkasnya sudah dinyatakan P21," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sudarmanto mengatakan penyidik kepolisian akan segera melimpahkan berkas tahap kedua beserta tersangka dan alat bukti kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari kejaksaan dan memenuhi kelengkapan administrasi, guna melimpahkan berkas tahap kedua itu.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat mengembalikan berkas Rasyid dengan beberapa catatan petunjuk, karena dianggap masih terdapat kekurangan terutama keterangan dari saksi ahli.

Kemudian, polisi melengkapi keterangan saksi ahli berdasarkan petunjuk dari penyidik kejaksaan dan dianggap lengkap atau P21.

Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) itu hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

(T014/Y008)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013