berikutnya terkait penghuni-penghuni apakah sudah dilaporkan pemilik kosnya
Jakarta (ANTARA) - Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan tiga lokasi indekos di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan personel gabungan akan menyisir indekos di delapan kecamatan Jakarta Pusat, yang dimulai dari Kecamatan Johar Baru.

"Terkait dengan apa yang harus dilakukan, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, berizin atau tidak, yang berikutnya terkait penghuni-penghuni apakah sudah dilaporkan pemilik kosnya," kata Purba di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.

Kegiatan pengendalian dan pengawasan rumah indekos ini merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2693 Tahun 1987 yaitu, tiap-tiap rumah indekos yang lebih dari sepuluh kepala keluarga wajib melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat dan diberikan pungutan pajak pendapatan hasil daerah.

Sebanyak 170 personel yang terdiri dari setiap instansi terkait seperti, Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas dari unsur kecamatan, melakukan inspeksi ke Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan pemilik indekos menunggak pajak selama tiga bulan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Indekos pertama di RT 7/10, izinnya tidak ada, pajak belum bayar tiga bulan, terus tidak ada lapor RT/RW, kondisinya juga tidak terawat, bau ya," kata Purba.

Purba menambahkan bahwa selain kondisi indekos yang tidak terawat dan muncul bau tidak sedap, indekos tersebut juga hanya terisi 14 kamar dari 35 kamar yang ada.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir mengatakan dalam pengendalian dan pengawasan ini, petugas memeriksa dokumen administrasi, seperti NPWP pemilik indekos, pembayaran pajak terutama indekos yang lebih dari 10 kamar, serta penghuni indekos tersebut.

"Diperiksa penghuninya apakah sesuai fungsinya agar tidak terjadi kerawanan sosial yang muncul. Saya mengimbau kepada pemilik rumah indekos untuk mengurus izinnya di kelurahan setempat," kata Chaidir.
Baca juga: Pemkot Jaksel berikan bantuan untuk pemilik indekos roboh di Pancoran
Baca juga: Indekos 12 pintu di Jaksel terbakar diduga akibat kompor
Baca juga: Polsek Tambora ringkus pengedar sabu di kamar kos

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023