Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat yang belum melengkapi vaksin COVID-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat divaksinasi dengan vaksin merek apapun yang tersedia.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu mulai berlaku 22 Mei 2023.

Baca juga: Kemenkes: Antibodi naik 3 kali lipat pada penerima vaksinasi booster

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kebijakan itu sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.

Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.

Baca juga: Kemenkes: Booster ke-2 tetap penting, meski 99 persen miliki antibodi

"Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," kata Nadia.

Ia mengatakan saat ini masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).

Pada prinsipnya, kata Nadia, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," ujarnya.

Baca juga: IndoVac sudah bisa digunakan sebagai penguat vaksin primer Pfizer

Surat edaran tersebut telah disebarkan Kemenkes kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023