Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mulai berlaku awal Februari 2013.

Salinan PP yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan pertimbangan penerbitan PP itu antara lain karena adanya perubahan struktur organisasi pada Kemenkeu.

Selain itu untuk mengubah jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu. PP tersebut mengganti PP Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Keuangan.

Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu berasal dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 1 tahun 2013.

Selain yang ditetapkan dalam lampiran, juga terdapat PNBP di Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku.

Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat.

Di Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara.

Di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak.

Di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.

Selanjutnya dalam Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penerimaan dari pengelolaan kas negara adalah penerimaan negara yang berasal antara lain penyimpanan di Bank Indonesia (BI), penempatan di BI, penempatan di bank umum, pembelian/penjualan surat berharga negara di pasar sekunder, Repo ("repurchase agreement)/reverse" repo, pelaksanaan treasury national pooling, pengelolaan valuta asing, dan pengelolaan kas pemerintah di bank umum.

Pengelolaan kas pemerintah di bank umum merupakan unsur PNBP dari aktivitas pengelolaan rekening Pemerintah pada bank umum selain rekening penempatan seperti rekening dana cadangan subsidi/PSO, rekening pembangunan hutan, rekening retur dan sebagainya.

PP tersebut diundangkan pada 2 Januari 2013 dan mulai berlaku sejak 30 hari sejak tanggal diundangkan.
(A039/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013