Simpang Ampek Sumbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Sumatra Barat melarang penyanyi organ tunggal berpakaian minim.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat Abdi Surya di Simpang Ampek, Rabu, mengatakan larangan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda nomor 5 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.

"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan,"tegas dia.

Dia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam.

Menurut dia, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu rendah.

Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu rendah.

"Kami  tidak melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari wali nagari (kepala desa.red) dan muspika disampaikan ke Bupati Pasaman Barat,"jelasnya.

(ANTARA)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013