Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan pemerintah mengembalikan tata kelola Universitas Trisakti sesuai dengan anggaran dasar dan statuta asli.

"Untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli yang secara legal masih berlaku,” ujar Nizam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kemendikbudristek memutuskan keberadaan Yayasan Trisakti berdasarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti dinilai sudah tepat dan membawa kemajuan bagi kampus tersebut. Keputusan tersebut ditandatangani pada Agustus 2022.

Mendikbudristek mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang tersebut, sembilan di antaranya dari unsur pemerintahan.

Baca juga: Jakarta Barat kirim 100 pelaku UMKM ke Universitas Trisakti

Baca juga: Ikatan Alumni FE Universitas Trisakti harap ekonomi terus kondusif


Nizam menjelaskan unsur pemerintah dalam keanggotaan dewan pembina Yayasan Trisakti tersebut bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara.

"Kalau tanya pada para dosen dan mahasiswa, mereka merasa senang dengan kondisi Universitas Trisakti sekarang. Kalau dulu yayasan malah jadi parasit bagi perguruan tingginya, sekarang yayasan yang dibentuk pemerintah malah fokus mengakselerasi kemajuan Tridharma di Universitas Trisakti,” kata dia.

Dia menjelaskan setelah pemerintah masuk untuk menyelamatkan Universitas Trisakti dan kampus lainnya, kampus tersebut berkembang semakin baik.

Guru Besar Fakultas Teknik UGM itu menjelaskan bahwa Yayasan Trisakti dulu didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset pemerintah tempat berdirinya Universitas Trisakti.

Setelah berpuluh tahun kemudian terjadi berbagai dinamika, hingga seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan. Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara Yayasan dan Universitas yang berdampak pada kualitas pendidikan di kampus itu.*

Baca juga: Ika-Usakti gelar Rakernas terapkan Iptek, seni, budaya untuk peradaban

Baca juga: Jakbar kerja sama Trisakti bangun reaktor saring hujan jadi air minum


Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023