Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu menolak Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD," kata Ketua Majelis Pemeriksa Muhammad dalam persidangan di Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Bawaslu telah menerima permohonan Permohonan PDK pada 8 Januari 2013 Nomor 003 SP-1 2013, dengan menerima, memeriksa, memutus pemohon Sayuti Asyathrie dan Kun Wardhana serta termohon KPU dengan kuasa hukum Adnan Buyung Nasution dan Ali Nurdin.

Muhammad menilai PDK tidak mampu memenuhi kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten- kota di seluruh provinsi.

Namun, majelis sidang Nelson Simanjuntak menerima sejumlah dalil permohonan PDK yang menolak keterwakilan 30 persen perempuan yang hanya berlaku di tingkat pusat, namun oleh KPU diimplementasikan untuk tingkat provinsi serta kabupaten-kota.

"Dalil pemohon yang mengatakan penyertaan 30 persen perempuan hanya untuk tingkat pusat dinilai beralasan hukum dan dapat diterima," katanya.

Menurut majelis sidang, PDK selaku pemohon jika tidak menerima putusan Bawaslu, dapat mengajukan banding.

Pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Namun, Presiden PDK Sayuti Asyathri mengaku kecewa atas putusan sidang tersebut.

"Kami tidak akan melanjutkan ke jalur hukum lagi sama saja baik melalui PTTUN pun tidak akan menuai hasil. Kami akan melalui jalur politik," katanya.

Sayuti justru akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dia menilai lembaga hukum tersebut lebih dapat dipercaya.

Namun, dia belum memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK karena memang tidak ada aturannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tahapan sengketa pemilu tentang hasil verifikasi partai politik dapat diajukan ke Bawaslu, kemudian ke PTUN dan terakhir di MA.

Dia juga sempat menumpahkan kekesalannya dengan mendatangi komisioner KPU dan Bawaslu untuk dimintai pertanggungjawaban.
(J010/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013