Jangan takut untuk melapor. Kemenpora adalah rumah kita bersama
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta kepada atlet tenis lain yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya yang berinisial DP segera melapor seperti yang dilakukan oleh atlet yang berinisial DL, MA dan PKM.

"Jangan takut untuk melapor. Kemenpora adalah rumah kita bersama," kata Roy Suryo setelah bertemu korban dugaan pelecehan beserta kuasa hukumnya di Kantor Kemenpora Jakarta, Jumat.

Sebelum melapor ke Kemenpora, ketiga atlet yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya telah melaporkan kasus yang dialami ke Polres Jakarta Barat. Pelaporan tersebut dikawal oleh kuasa hukumnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Menurut Roy, kasus yang menimpa atlet muda Indonesia ini membuat pemerintah menentukan sikap tegas dengan akan mengawal penyelesaian permasalahan yang ada meski tidak secara langsung.

"Intinya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah sangat perhatian dengan kasus ini. Namun, kami memang tidak boleh langsung intervensi," katanya menambahkan.

Pengganti Andi Mallarangeng itu mengaku, guna membantu penyelesaian kasus yang menimpa atlet-atlet muda ini pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Besar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB Pelti).

Rencana koordinasi dengan KONI dan Pelti juga disampaikan oleh Deputi Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi, Djoko Pekik Irianto. Menurut dia, koordinasi hingga saat ini berjalan dengan baik.

"Senin (4/2), kami memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini," katanya di sela pertemuan dengan atlet yang diduga korban pelecehan dari oknum pelatih tenis nasional.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para atlet tenis junior oleh pelatihnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat sejak 27 Agustus 2012. DP yang statusnya masih sebagai terlapor disangkakan melanggar UU No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak.

(Ant)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013