siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Happy menuturkan sebelumnya Shane bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang sebanyak Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal pada sekitar tiga minggu lalu.

Dikatakan, orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu tak mau namanya disebutkan.

Sang petugas tersebut merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.

Baca juga: Pengacara Mario siapkan pembuktian perencanaan penganiayaan David

Kemudian Shane juga menceritakan orang tak dikenal itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.

"Setelah dikembalikan itu uang Rp1,5 juta dan 'handphone' itu diambil orang lain besoknya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Baca juga: Mario dan Shane jadi tahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).

Baca juga: Mario dan Shane jalani pemeriksaan kesehatan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023