Jadi, saya mengusulkan kewenangan pemeriksaan laporan keuangan BUMN dilakukan oleh BPK RI.
Jakarta (ANTARA) - Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Imam Nashiruddin menawarkan pemikiran lima pilar untuk penguatan BPK.

Pertama adalah melanjutkan reformasi regulasi BPK, agar mandiri dalam urusan keuangan mengingat pemerintah bagian dari auditee BPK sehingga berpotensi menimbulkan conflict of interest.

“Pemerintah adalah bagian yang diperiksa oleh BPK, kemudian kewenangan pemeriksaan LK (Laporan Keuangan) untuk BUMN seharusnya menjadi kewenangan BPK,” ujar dia, saat “Fit and Proper Test Calon Anggota BPK” bersama Komisi XI DPR yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.

Menurut dia, auditor BPK tidak kalah pintar dibandingkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dibolehkan oleh pemerintah untuk memberikan jasa audit kepada perusahaan BUMN, mengingat para pegawai BPK memiliki jam terbang tinggi dibandingkan pegawai KAP.

Selain itu, faktor lain yang dianggap sebagai keunggulan auditor BPK dibandingkan auditor KAP adalah adanya pelatihan dan pengajaran secara berkesinambungan dan terstruktur yang diberikan pegawai BPK.

Begitu pula jika melihat hasil pemeriksaan BPK yang lebih mendalam terkait substansi dari transaksi keuangan dibandingkan auditor-auditor KAP.

“Implikasinya apa? Kalau kita sedikit atau tidak mendalam pemeriksaan substance-nya, transaksi fiktif jangankan jutaan, ratusan juta, triliunan pun tidak terdeteksi, padahal ini uang negara. Jadi, saya mengusulkan kewenangan pemeriksaan laporan keuangan BUMN dilakukan oleh BPK RI,” ujarnya pula.

Lebih lanjut, kedudukan ketua dan anggota BPK yang kolektif perlu dinyatakan secara jelas dan tegas dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan koordinasi.

Pemisahan aturan yang jelas antara quality control dan quality assurance dalam kegiatan pemeriksaan di BPK juga menjadi poin penting pemikiran dalam pilar pertama untuk penguatan BPK.

Saat ini, ada aturan di BPK yang mencampuradukkan antara tenaga struktural dengan tenaga fungsional. Hal ini mengakibatkan filter pemeriksaan tidak berjalan dengan baik, sehingga perlu dilakukan pemisahan agar kualitas pemeriksaan menjadi lebih baik.

Pilar kedua yang ditawarkan oleh Imam adalah penguatan dan pengawasan BPK melalui transformasi sumber daya manusia (SDM) dengan cara pengembangan secara terus-menerus, terencana, terprogram, dan transparan.

Kemudian juga pengawasan terhadap atasan dan teman kerja perlu disusun dengan whistleblowing system secara terbuka maupun tertutup, serta penguatan integritas melalui berbagai kegiatan, ceramah keamanan, seminar, Internalisasi Corporate Value (ICV), dan lain-lain.

Untuk pilar ketiga, Imam mendorong modernisasi infrastruktur untuk mendukung perluasan dan penguatan pemeriksaan dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi.

Di dalam Undang-Undang BPK Pasal 9 Tahun 2006, mewajibkan lembaga tersebut berwenang untuk meminjam dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Dengan teknologi, kata dia lagi, seharusnya kewenangan tersebut bisa mengoneksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga BPK dapat mengakses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dalam pilar keempat, dikatakan bahwa dirinya hendak menstandarisasi dan integrasi data dengan optimalisasi pemanfaatan big data. BPK disebut sudah mempunyai big data, tetapi big data itu akan lebih bermanfaat kalau ada tim khusus yang mengolah data tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan para auditor untuk memudahkan pemeriksaan, begitu pun untuk kepentingan para pimpinan.

Adapun pilar terakhir adalah penguatan sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder domestik dan internasional.

“Dengan domestik, dengan kementerian dan lembaga, dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dengan DPR, khususnya dengan Komisi XI DPR. Insya Allah kalau saya jadi anggota BPK RI, sinerginya akan lebih baik lagi,” kata Imam.

“Dengan internasional, kita menjalin hubungan dengan Intosai (nternational Organization of Supreme Audit Institutions), Asosai (Asian Organization of Supreme Audit Institutions), Aseansai (Supreme Audit Institutions of ASEAN), organisasi internasional di bidang eksternal auditornya pemerintah dengan tujuan untuk sharing berbagi pengetahuan informasi terkait dengan kegiatan-kegiatan pemeriksaan dan isu-isu pemeriksaan di kalangan pemerintahan,” ujar dia pula.
Baca juga: Calon anggota BPK Budi Santoso fokus transformasi digital fungsi audit
Baca juga: DPD rekomendasikan lima calon anggota BPK ke DPR


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023