“Di antara tiga nama cawapres yang punya pengalaman ekonomi, Airlangga Hartarto lebih unggul dibanding Erick Thohir dan Sandiaga Uno,”
Jakarta (ANTARA) - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diuntungkan oleh isu ekonomi dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).

“Di antara tiga nama cawapres yang punya pengalaman ekonomi, Airlangga Hartarto lebih unggul dibanding Erick Thohir dan Sandiaga Uno,” ujar peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain karena pengalaman pemerintahan dan pengusaha, tutur Ardian, Airlangga Hartarto juga merupakan ketua umum salah satu partai terbesar, yakni partai Golkar.

Menurut LSI Denny JA, ketika pertarungan isu ekonomi yang paling ditunggu oleh pemilih, cawapres yang memiliki pengalaman dengan isu ekonomi lebih diuntungkan.

"Dengan catatan tersebut, Airlangga Hartarto memiliki daya tawar yang lebih tinggi bagi para calon presiden yang nantinya akan bertarung, baik Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, atau Anies Baswedan," ucapnya.

Menurut survei LSI Denny JA, sebelum pandemi COVID-19 (September 2019), pemilih yang menyatakan isu ekonomi sebagai hal yang paling penting sebesar 42,3 persen. Setelah itu, diikuti isu hukum 14,5 persen, politik 11,7 persen, budaya 8,6 persen, dan hubungan internasional 5,7 persen.

Namun, berdasarkan survei LSI Denny JA Mei 2023, pemilih yang menyatakan isu ekonomi sebagai hal yang paling penting meningkat sebesar 64,7 persen. Setelah itu diikuti isu hukum 10,7 persen, politik 8,2 persen, budaya 5,3 persen, dan hubungan internasional 3,1 persen.

“Pentingnya isu ekonomi akibat COVID-19, naik dari 42,3 persen (September 2019), ke 64,7 persen (Mei 2023). Terdapat kenaikan 22,4 persen,” tutur Ardian.

Survei LSI Denny JA itu dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terhadap 1.200 responden di seluruh Indonesia pada 3–14 Mei 2023. Survei itu memiliki margin of error sebesar 2,9 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023