Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis mulai memproses penyidikan terhadap tersangka pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk selanjutnya nanti dilakukan proses persidangan.

"Sekarang proses penyidikan lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan Kepolisian Resor Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, Sabtu (27/5).

Pengendara moge akhirnya menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polisi periksa sejumlah pengendara kasus moge tabrak santri di Ciamis

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," katanya.

Ia menyampaikan seorang pengendara moge inisial T (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta sudah disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Jabar, Senin (29/5) untuk selanjutnya ditangani oleh Polres Ciamis.

"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," katanya.

Terkait tersangka dilakukan penahanan, Kapolres menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.

"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," katanya.



Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.

Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***2***

 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023