KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023.
 
“Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
 
Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp134 miliar.
 
Selain itu, Syaefuloh menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
 
"KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Syaefuloh.
 
Dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sudah dicairkan pada Selasa (30/5) dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa dengan rincian jenjang SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA sebanyak 64.486, SMK sebanyak 107.027 dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebanyak 1.866.
 
Bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, kata Syaefuloh Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU pada Selasa (30/5).
 
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ujar Syaefuloh.
 
Pada Tahap I Tahun 2023, jumlah mahasiswa KJMU penerima manfaat sebanyak 14.966 orang yang diberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
 
Lalu, pada 2023 ini mahasiswa KJMU tersebar berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan berkuliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.
Baca juga: 557 sekolah negeri di Jaktim jadi posko PPDB
Baca juga: Anggota DPRD dukung Dinas Pendidikan saring penerima PIP dengan DTKS
Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel siap cabut KJP Plus siswa terlibat tawuran

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023